Author: Nur Purnama N.
•14.59
#PTI A. 1. Syarat Dan Etika Dalam Melakukan Publikasi Online
Publikasi merupakan suatu kegiatan dimana seseorang atau kelompok mengumumkan hasil dari penelitian, diskusi atau suatu hal yang perlu untuk diketahui oleh publik. Tingkat perlu tidaknya sebuah publikasi dilakukan  tergantung dari masalah dan pemecahan yang dihasilkan dari apa yang akan dipublikasikan.
   Menurut Ton kertapati dalam buku besarnya Dasar – Dasar Publisistik Dalam Perkembangannya Di Indonesia Menjadi Ilmu Komunikasi menjelaskan bahawa istilah publisistik berasal dari kata kerja bahasa latin ‘publicare’ yang berarti mengumumkan, jadi istilah publikasi dapat diartikan sebagai pengumuman tentang suatu hal yang disiarkan lewat media elektronik maupun diterbitkan melalui media cetak.
Publikasi selain bertujuan untuk penyebaran informasi juga bertujuan untuk penggalangan dana pada beberapa kasus tertentu. Ini tak lepas dari publikasi itu sendiri yang selalu berhubungan dengan orang banyak dan ini dimanfaatkan secara legal untuk sekalian mencari dana guna keberlangsungan suatu perkumpulan.
Dari apa yang telah dijelaskan diatas bahwa dapat disimpulkan publikasi online adalah suatu bentuk informasi atau pengumuman dalam bentuk online dan diterbitkan atau di umumkan dalam dunia internet melalui media elektronik. Atau bisa disebut juga situs yang ditujukan sebagain media promosi produk secara online.
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Adapun etika dalam melakukan publikasi online, yakni sebagai berikut :
1.    Mencantumkan Sumber. Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis dalam mempublikasikan informasi. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'.  Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.
2.  Meminta Izin. Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.
3.    Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain. Jangan karena beranggapan situs ini adalah situs pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.
4.    Harus menjunjung tinggi dan menghormati:
·         nilai kemanusiaan
·         kebebasan berekspresi
·         perbedaan dan keragaman
·         keterbukaan dan kejujuran,
·         hak individu atau lembaga
·         hasil karyapihak lain
·         norma masyarakat
·         tanggung-jawab

#PTI 2.  Plagiarisme
      Plagiarisme berasal dari dua kata Latin, yang berarti plagiarius penculik, dan plagiare yang berarti mencuri. Menurut Random House Dictionary Compact Unabridged, plagiarisme didefinisikan sebagai “penggunaan atau imitasi dekat dari bahasa dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli seseorang.” Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah dan kekayaan intelektual oleh banyak akademisi.
   Jadi dapat disimpulkan bahwa Plagiarisme merupakan penjiplakan atau pengakuan atas karya orang lain oleh seseorang yang menjadikan karya tersebut sebagai karya ciptaannya. Orang yang melakukan plagiarisme disebut plagiaris/plagiator. Dengan batasan demikian, plagiarisme adalah pencurian (bahasa kasarnya, pembajakan) dan plagiaris adalah pencuri (pembajak).

Contoh dari plagiarisme adalah sebagain berikut :

a) Copy paste (copas) tulisan/artikel/posting milik orang lain yang diperoleh dari internet tanpa mencantumkan nama pemilik karya cipta tersebut.
b)  Mengganti nama pemilik karya tulis dengan nama sendiri atau nama lain dalam tulisan yang disalin/disitasi.
c)  Menyalin sama persis tulisan orang lain dalam tulisan yang kita buat, tanpa ada sedikitpun perbedaan kata.
d)   Menggunakan ide milik orang lain berupa gambar, foto, video, audio, grafik, tabel  dan sebagainya tanpa mencantumkan sumber aslinya.
e)    Mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemiliknya.

Sumber :

http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis
http://techno.okezone.com/read/2011/06/25/327/472653/membudayakan-etika-dalam-menulis-blog
http://id.shvoong.com/social-sciences/counseling/2205694-pengertian-publikasi/ 
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://www.aruspelangi.or.id/etika-online/
http://kaazima.blogspot.com/2012/10/makalah-publikasi-elektronik.html
This entry was posted on 14.59 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: