#PTI A. 1. Syarat Dan Etika Dalam Melakukan Publikasi
Online
#PTI 2. Plagiarisme
Sumber :
Publikasi
merupakan suatu kegiatan dimana seseorang atau kelompok mengumumkan hasil dari
penelitian, diskusi atau suatu hal yang perlu untuk diketahui oleh publik.
Tingkat perlu tidaknya sebuah publikasi dilakukan tergantung dari masalah
dan pemecahan yang dihasilkan dari apa yang akan dipublikasikan.
Menurut Ton kertapati dalam buku
besarnya Dasar – Dasar Publisistik Dalam
Perkembangannya Di Indonesia Menjadi Ilmu Komunikasi menjelaskan bahawa istilah
publisistik berasal dari kata kerja bahasa latin ‘publicare’ yang berarti
mengumumkan, jadi istilah publikasi dapat diartikan sebagai pengumuman tentang
suatu hal yang disiarkan lewat media elektronik maupun diterbitkan melalui media
cetak.
Publikasi
selain bertujuan untuk penyebaran informasi juga bertujuan untuk penggalangan
dana pada beberapa kasus tertentu. Ini tak lepas dari publikasi itu sendiri
yang selalu berhubungan dengan orang banyak dan ini dimanfaatkan secara legal
untuk sekalian mencari dana guna keberlangsungan suatu perkumpulan.
Dari apa
yang telah dijelaskan diatas bahwa dapat disimpulkan publikasi online adalah
suatu bentuk informasi atau pengumuman dalam bentuk online dan diterbitkan
atau di umumkan dalam dunia internet melalui media elektronik. Atau bisa disebut juga situs
yang ditujukan sebagain media
promosi produk secara online.
Istilah Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk
jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang
biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap,
cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk
jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh
Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis
(asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa
dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Adapun etika
dalam melakukan publikasi online, yakni sebagai berikut :
1.
Mencantumkan
Sumber. Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain
pada saat ingin menulis dalam mempublikasikan informasi. Secara hukum, mengutip
beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih
termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'. Akan tetapi, secara etika dan
moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama
penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan
gunakan 'link back'.
2. Meminta
Izin. Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori
'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik
aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta
ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika
mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau
dipakai orang lain tanpa ijin.
3.
Bebas
Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain. Jangan karena beranggapan situs ini
adalah situs pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja
tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu
kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa
saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.
4.
Harus menjunjung tinggi dan
menghormati:
·
nilai kemanusiaan
·
kebebasan berekspresi
·
perbedaan dan keragaman
·
keterbukaan dan kejujuran,
·
hak individu atau lembaga
·
hasil karyapihak lain
·
norma masyarakat
·
tanggung-jawab
#PTI 2. Plagiarisme
Plagiarisme berasal
dari dua kata Latin, yang berarti plagiarius penculik, dan plagiare yang
berarti mencuri. Menurut Random House Dictionary Compact Unabridged,
plagiarisme didefinisikan sebagai “penggunaan atau imitasi dekat dari bahasa
dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli
seseorang.” Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah dan kekayaan
intelektual oleh banyak akademisi.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa Plagiarisme merupakan penjiplakan atau pengakuan atas karya
orang lain oleh seseorang yang menjadikan karya tersebut sebagai karya
ciptaannya. Orang yang melakukan plagiarisme disebut plagiaris/plagiator.
Dengan batasan demikian, plagiarisme adalah pencurian (bahasa kasarnya,
pembajakan) dan plagiaris adalah pencuri (pembajak).
Contoh dari plagiarisme
adalah sebagain berikut :
a) Copy
paste (copas) tulisan/artikel/posting milik orang lain yang diperoleh dari
internet tanpa mencantumkan nama pemilik karya cipta tersebut.
b) Mengganti
nama pemilik karya tulis dengan nama sendiri atau nama lain dalam tulisan yang
disalin/disitasi.
c) Menyalin
sama persis tulisan orang lain dalam tulisan yang kita buat, tanpa ada
sedikitpun perbedaan kata.
d) Menggunakan
ide milik orang lain berupa gambar, foto, video, audio, grafik, tabel dan
sebagainya tanpa mencantumkan sumber aslinya.
e)
Mengubah
hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemiliknya.
Sumber :
http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis
http://techno.okezone.com/read/2011/06/25/327/472653/membudayakan-etika-dalam-menulis-blog
http://id.shvoong.com/social-sciences/counseling/2205694-pengertian-publikasi/
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://www.aruspelangi.or.id/etika-online/
http://kaazima.blogspot.com/2012/10/makalah-publikasi-elektronik.html
http://www.aruspelangi.or.id/etika-online/
0 komentar: