Author: Nur Purnama N.
•15.14
#PTI B. 1. Sejarah Internet
       Internet singkatan dari (interconnection-networking) yaitu sebuah sistem global jaringan komputer yang saling menghubungkan antara satu dengan yang lain di seluruh penjuru dunia. Adapaun standar yang digunakan disebut Internet Protocol Suite (TCP/IP). Komputer yang terhubung ke internet dapat melakukan aktifitas pertukaran data dengan cepat.
       Sejarah internet berawal dari pertama kalinya muncul di Amerika Serikat yang di gagas oleh Departemen Pertahanan pada tahun 1969, melalui proyek ARPA disebut juga ARPANET (Advanced Research Project Agency Network). Dalam proyek tersebut mereka menunjukan bahwa dengan menggunakan perangkat hardware dan software berbasis UNIX,komunikasi bisa dilakukan dengan jarak yang tak terbatas melalui saluran telepon. Dalam proyek ARPANET terbentuklah cikal bakal TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol) seperti sekarang ini. Mereka merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar. 
      Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu di tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet. Pada masa itu Internet di tujukan untuk kepentingan militer, namun seiring berjalanya waktu Internet pun berkembang untuk pendidikan dan umum.

#PTI 2. Internet service provider (ISP)
      ISP adalah perusahaan yang memberikan sambungan ke internet untuk para individu dan perusahaan. Salah satu bentuknya yaitu terhubung ke ISP lewat line telepon menggunakan komputer dan modem (cara seperti ini sudah mulai ditinggalkan karena kecepatannya tidak memadai). Sang ISP kemudian mengatur lalu lintas data menuju internet.
Tipe layanan dari ISP biasanya dapat kita kategorikan menjadi 2 bagian yaitu:
1. Dial on demand Internet
Dial on demand ini adalah layanan internet dimana pelanggan tidak terkoneksi secara terus menerus ke internet. Pelanggan akan dibebani biaya berdasarkan lamanya mereka terkoneksi ke internet. Contoh layanan internet dial on demand adalah : Telkomnet instant dari Telkom, layanan-layanan dial up dari ISP yang lain, juga beberapa layanan dari ISP wireless local.
2. Dedicated Internet
Pelanggan yang menggunakan dedicated internet akan terhubung terus dengan internet 24/7. Sistem pembayaran dari layanan ini juga biasanya dilakukan per bulan dimana pelanggan akan membayar sesuai dengan paket yang ditawarkan, baik selama sebulan tersebut pengguna memang benar menggunakan internet 24 jam penuh atau tidak. Sistem dedicated ini biasanya mahal, dan biasanya untuk menekan biaya langganan, ISP memberikan beberapa metode untuk menekan harga misalnya dengan membatasi jumlah data yang boleh didownload dan diupload oleh pelanggan selama 1 bulan. Jumlah batasan data ini biasanya disebut dengan quota.
Contoh layanan internet dedicated internet adalah layanan-layanan dari Channel 11, ERA AKSES, Speedy dari Telkom dan layanan-layanan dari ISP wireless local.

Media koneksi yang paling umum digunakan oleh ISP adalah menggunakan:
  • Wire (kabel) = Kabel. Kabel telepon, kabel coaxial, kabel fiber optic, kabel listrik, kabel UTP, pokoknya kabel
  • Wireless = Tidak menggunakan banyak kabel, Kabel tetap digunakan namun sebagian besar jalur koneksi menggunakan frekuensi. Biasanya menggunakan frekuensi yang dibebaskan penggunaannya di suatu Negara. Di Indonesia frekuensi yang bebas digunakan adalah frekuensi 2,4Ghz. Jadi dari pelanggan akan menggunakan radio wireless dengan frekuensi 2,4Ghz untuk berhubungan dengan ISP mereka.
#PTI 3. World Wide Web (WWW)
       World Wide Web adalah nama yang diberikan untuk semua bagian internet yang dapat diakses dengan software browser web. Browser web adalah software untuk menampilkan informasi dengan menerjemahkan perintah-perintah berbentuk tag HTML dari server web (komputer server penyimpanan dokumen–dokumen web). Informasi di web dalam bentuk teks umumnya ditulis dalam format HTML (Hypertext Markup Language). Beberapa software browser web yang sering digunakan antara lain Microsoft Internet Explorer, Netscape Navigator, Mozilla dan Opera.
     Secara teknis, web adalah sebuah sistem dimana informasi disajikan dalam bentuk teks, gambar, suara, dan lain-lain yang mempunyai referensi dan link (hubungan ke dokumen lain atau mesin lain di jaringan internet) dan tersimpan dalam sebuah internet webserver. Link adalah teks yang biasanya berwarna biru dan (biasanya) bergaris bawah yang dapat di-click dan akan menuju ke halaman web yang lain. Link memudahkan para pengakses web berpindah dari satu halaman ke halaman lainnya, dan berpindah dari satu server ke server lain. Kegiatan penelusuran halaman web ini biasa diistilahkan sebagai browsing, ada juga yang menyebutnya sebagai surfing (berselancar).
     World Wide Web terdiri dari jutaan situs web (web site) dan setiap web site terdiri banyak halaman web (web page). Halaman Web adalah halaman yang tampak dari sebuah software web browser. Halaman-halaman web ini tersebar di seluruh dunia di komputer-komputer server yang terhubung dengan internet.

#PTI 4. Search Engine
    Search Engine disebut juga mesin pencari, dimana sistem yang ada pada sistem tersebut diolah melalui satu atau sekelompok komputer yang berfungsi untuk melakukan pencarian data. Data yanga ada pada mesin ini dikumpulkan oleh mereka melalui suatu metode tertentu, adan diambil dari seluruh server yang dapat mereka akses. Jika dilakukan pencarian melalui search engine ini, maka pencarian yang dilakukan sebenarnya adalah database yang telah terkumpul didalam mesin tersebut.
Cara kerja search engine berdasarkan urutan berikut ini:
a)    Web Crawling
b)     Indexing
c)    Searching
   Web crawler (disebut juga spider) adalah program komputer yang melihat-lihat/browse halaman web serta mengikuti setiap link di halaman tersebut, dan kemudian menyimpannya dalam indeks di server search engine. Isi dari halaman tersebut dianalisa untuk mendapatkan index kata-kata dari judul, header, dan meta tag. Index memungkinkan hasil query yang sepandan dengan cepat. Saat pengguna menuliskan pertanyaan/ query ke search engine, maka search engine akan searching/ mengevaluasi index dan memberikan daftar halaman web yang paling sesuai dengan pertanyaan/ query, beserta ringkasan singkat yang terdiri dari judul dokumen dan sebagian dari teks.
Adapun beberapa contoh dari Seach Engine, seperti : Google, Ask, Yahoo, Altavista, Live Search, AOL, MSN, Dogpile, Lycos, Netscape, WebCrawler, dll.

#PTI 5. Chatting
     Chatting adalah suatu feature / program dalam Internet untuk berkomunikasi langsung sesama pemakai Internet yang sedang online (yang sedang sama-sama menggunakan Internet). Komunikasi bisa berupa teks (text chat) atau suara (voice chat). Anda mengirim pesan dengan teks atau suara kepada orang lain yang sedang online, kemudian orang yang dituju membalas pesan Anda dengan teks atau suara. Chating biasa dilakukan dengan menggunakan jejaring social seperti Yahoo Messenger, Facebook, Google +, Skype, MSN, dll. Seperti contoh saja facebook, ketika anda online dan ada teman facebook anda yang online juga, kemudian anda menulis pesan untuk teman anda tadi dan teman anda membalasnya itu dianamakan Chatting.
  
#PTI 6. NETIQUETTE (Etika Dalam Menggunakan Internet)
    Aplikasi etis komunikasi virtual banyak menggunakan beberapa pedoman etika dalam penggunaannya, namun etika yang paling populer digunakan adalah etika keluaran Florida University Amerika (FAU) dan seseorang netters Vergina Shea. Pada versi FAU beberapa etika yang dikemukakan adalah sebagai berikut:
a)  Internet tidak digunakan sebagai sarana kejahatan bagi orang lain, artinya pemanfaatan internet semestinya tidak untuk merugikan orang lain baik secara materil maupun moril.
b) Internet tidak digunakan sebagai sarana mengganggu komputer. Contoh nyata adalah penyebaran virus melalui internet.
c)  Internet tidak digunakan sebagai sarana menyerobot atau mencuri file orang lain.
d)  Internet tidak digunakan untuk mencuri, contoh pengacakan kartu kredit dan pembobolan kartu kredit.
e)  Internet tidak digunakan sebagai sarana kesaksian palsu.
f)   Internet tidak digunakan untuk mengcopy software tanpa adanya pembayaran.
g)Internet tidak digunakan sebagai sarana mengambil sumber-sumber penting tanpa adanya ijin atau mengikuti aturan yang berlaku.
h)  Internet tidak digunakan untuk mengakui hak intelektual orang lain.
i)    Bertanggung jawab terhadap isi pesan yang disampaikan.

A.  Flaming
      Flaming adalah tindakan posting atau mengirim pesan yang tidak sopan melalui Internet. Pesan-pesan, yang disebut “flaming,” dapat diposting dalam forum diskusi online atau newsgroup, atau dikirim via e-mail atau instant messaging program. Daerah yang paling umum di mana flaming terjadi adalah forum diskusi online, yang juga disebut buletin board. Flaming sering mengarah pada perdagangan penghinaan antara anggota dalam forum tertentu. Sementara beberapa flaming disengaja, beberapa tidak. Hal ini karena pengguna mungkin salah paham maksud dari pesan pengguna lain atau posting forum. Sebagai contoh, seseorang mungkin membuat komentar sinis yang tidak dipahami sebagai sarkastis oleh pengguna lain, yang mungkin tersinggung dengan pesan. Menggunakan emoticon dan jelas menjelaskan niat seseorang dapat membantu menghindari kesalahpahaman online. Karena efek samping yang terbakar, yang terbaik adalah untuk berbuat salah di sisi kerendahan hati dan sopan ketika posting atau mengirim pesan secara online.

B. Trolling
Internet troll mengacu pada orang yang mengirim pesan (atau juga pesan itu sendiri) di Internet dengan tujuan untuk membangkitkan tanggapan emosional atau kemarahan dari pengguna lainnya. Istilah ini diturunkan dari frasa "trolling for newbies" dan trolling for fish. Istilah ini juga sering disalah gunakan untuk memojokkan lawan diskusi dalam debat-debat panas dan sering juga disalah terapkan. Trolling sering dideskripsikan sebagai versi online dari suatu pelanggaran, dimana batas-batas sosial dan aturan etiket diabaikan. Mereka yang mengaku sebagai troll sering memposisikan diri sebagai Gadflies untuk menantang pendapat umum atau asumsi umum dari forum yang mereka ikuti, dengan tujuan untuk mengalihkan atau mengenalkan cara berpikir yang baru. Troll sering digambarkan sebagai orang yang berada di lingkungan yang salah. Mengingat umumnya troll yang serius sebenarnya 'mengetahui' batas-batas sosial, maka sulit untuk memposisikan mereka sebagai orang yang berada di lingkungan yang salah, karena sebenarnya mereka sangat fasih terhadap tujuan-tujuannya.

C. Junking
  Junk adalah sebuah berita yang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan eRepublik atau berita yang mengcopy paste sama persis dari berita yang dimuat sebelumnya oleh orang lain. Junk juga dapat di definisikan sebagai sebuah artikel yang berisi sedikit informasi bahkan tidak ada informasi apapun yang berguna. Atau bisa disebut kata-kata yang tidak berguna untuk dipost dan tidak jelas untuk menambahkan psting serta merusak blog dengan meng-overposting blog tersebut.
 
Sumber :
http://www.erepublik.com/sv/article/junk-report-abuse-diskusikan-disini-551582/1/20
http://id.wikipedia.org/wiki/Internet
http://www.engineeringtown.com/kids/index.php/kamu-harus-tahu/63-apa-itu-world-  wide-web
http://id.wikipedia.org/wiki/Troll_internet
http://ceboonk.wordpress.com/2007/04/04/apa-itu-isp-internet-service-provider/
http://mesin-penelusur.blogspot.com/2010/01/pengertian-searh-engine.html
http://sari-rahmadhanixi.blogspot.com/2011/11/pengertian-chatting.html
Author: Nur Purnama N.
•14.59
#PTI A. 1. Syarat Dan Etika Dalam Melakukan Publikasi Online
Publikasi merupakan suatu kegiatan dimana seseorang atau kelompok mengumumkan hasil dari penelitian, diskusi atau suatu hal yang perlu untuk diketahui oleh publik. Tingkat perlu tidaknya sebuah publikasi dilakukan  tergantung dari masalah dan pemecahan yang dihasilkan dari apa yang akan dipublikasikan.
   Menurut Ton kertapati dalam buku besarnya Dasar – Dasar Publisistik Dalam Perkembangannya Di Indonesia Menjadi Ilmu Komunikasi menjelaskan bahawa istilah publisistik berasal dari kata kerja bahasa latin ‘publicare’ yang berarti mengumumkan, jadi istilah publikasi dapat diartikan sebagai pengumuman tentang suatu hal yang disiarkan lewat media elektronik maupun diterbitkan melalui media cetak.
Publikasi selain bertujuan untuk penyebaran informasi juga bertujuan untuk penggalangan dana pada beberapa kasus tertentu. Ini tak lepas dari publikasi itu sendiri yang selalu berhubungan dengan orang banyak dan ini dimanfaatkan secara legal untuk sekalian mencari dana guna keberlangsungan suatu perkumpulan.
Dari apa yang telah dijelaskan diatas bahwa dapat disimpulkan publikasi online adalah suatu bentuk informasi atau pengumuman dalam bentuk online dan diterbitkan atau di umumkan dalam dunia internet melalui media elektronik. Atau bisa disebut juga situs yang ditujukan sebagain media promosi produk secara online.
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Adapun etika dalam melakukan publikasi online, yakni sebagai berikut :
1.    Mencantumkan Sumber. Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis dalam mempublikasikan informasi. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'.  Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.
2.  Meminta Izin. Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.
3.    Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain. Jangan karena beranggapan situs ini adalah situs pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.
4.    Harus menjunjung tinggi dan menghormati:
·         nilai kemanusiaan
·         kebebasan berekspresi
·         perbedaan dan keragaman
·         keterbukaan dan kejujuran,
·         hak individu atau lembaga
·         hasil karyapihak lain
·         norma masyarakat
·         tanggung-jawab

#PTI 2.  Plagiarisme
      Plagiarisme berasal dari dua kata Latin, yang berarti plagiarius penculik, dan plagiare yang berarti mencuri. Menurut Random House Dictionary Compact Unabridged, plagiarisme didefinisikan sebagai “penggunaan atau imitasi dekat dari bahasa dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli seseorang.” Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah dan kekayaan intelektual oleh banyak akademisi.
   Jadi dapat disimpulkan bahwa Plagiarisme merupakan penjiplakan atau pengakuan atas karya orang lain oleh seseorang yang menjadikan karya tersebut sebagai karya ciptaannya. Orang yang melakukan plagiarisme disebut plagiaris/plagiator. Dengan batasan demikian, plagiarisme adalah pencurian (bahasa kasarnya, pembajakan) dan plagiaris adalah pencuri (pembajak).

Contoh dari plagiarisme adalah sebagain berikut :

a) Copy paste (copas) tulisan/artikel/posting milik orang lain yang diperoleh dari internet tanpa mencantumkan nama pemilik karya cipta tersebut.
b)  Mengganti nama pemilik karya tulis dengan nama sendiri atau nama lain dalam tulisan yang disalin/disitasi.
c)  Menyalin sama persis tulisan orang lain dalam tulisan yang kita buat, tanpa ada sedikitpun perbedaan kata.
d)   Menggunakan ide milik orang lain berupa gambar, foto, video, audio, grafik, tabel  dan sebagainya tanpa mencantumkan sumber aslinya.
e)    Mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemiliknya.

Sumber :

http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis
http://techno.okezone.com/read/2011/06/25/327/472653/membudayakan-etika-dalam-menulis-blog
http://id.shvoong.com/social-sciences/counseling/2205694-pengertian-publikasi/ 
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://www.aruspelangi.or.id/etika-online/
http://kaazima.blogspot.com/2012/10/makalah-publikasi-elektronik.html